Beranda | Artikel
Hukum Asuransi Konvensional
Rabu, 7 Desember 2022

SOAL: Bagaimanakah hukum syariat tentang asuransi konvensional, terutama asuransi kendaraan?

Syaikh ‘Abdur-Rahmân al-Jibrîn hafizhahullâh menjawab:

Hukum ta‘min tijâri (asuransi konvensional yang berorientasi profit) tidak diperbolehkan berdasarkan hukum syariat. Dasarnya, yaitu firman Allah سبحانه وتعالى dalam Al-Qur‘ân surat al-Baqarah/2 ayat 188. Sebab, pihak syarikah (perusahaan) asuransi telah memakan harta masyarakat (kaum Mukminin) tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama. Demikian ini lantaran seorang nasabah menyetor sejumlah tertentu untuk membayar premi setiap bulannya. Mungkin saja, total pengumpulan yang telah ia bayarkan mencapai puluhan ribu riyal (puluhan juta rupiah, Red.). Sementara itu, ia sama sekali tidak membutuhkan perbaikan apapun (bagi kendaraannya) selama bertahun-tahun, tanpa ada wujud pengembalian dari uangnya.

Sebaliknya, orang lain hanya membayar sejumlah premi yang tidak banyak. Kemudian ia mengalami kecelakaan. Oleh sebab itu, pihak perusahaan asuransi menanggung biaya yang berlipat-lipat dari apa yang dibayarkan si nasabah tersebut. Dengan ini, ia telah memakan (menikmati) keuangan perusahaan tanpa alasan yang dibenarkan.

Ditambah lagi, orang-orang yang membayar premi asuransi ke sebuah perusahaan asuransi (para nasabah), mereka telah berbuat sembrono, menantang bahaya, dan mengarahkan diri mereka pada ancaman kecelakaan, kencang dalam berkendara, dengan dalih “perusahaan asuransinya sangat kuat, akan membayar ganti rugi akibat kecelakaan bila terjadi”.

Anggapan semacam ini mengandung bahaya bagi para penduduk lainnya, dalam bentuk tingginya tingkat kecelakaan lalu-lintas dan korban jiwa. Wallahu a’lam.

Fatâwa al-Lu‘lu-il Makîn min Fatâwa Ibni Jibrîn, dari Fatâwa Ulâma al Baladil-Harâm,

Penyusun: Dr. Khâlid bin ‘Abdir-Rahmân al-Juraisi, Cetakan I, Tahun 1420H–1999M, hlm. 190-191.

 

Majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XI/1428H/2007M


Artikel asli: https://majalahassunnah.net/fatawa/hukum-asuransi-konvensional/